RENCANA
ANGGARAN BIAYA
Pengertian : Rencana anggaran biaya
adalah suatu rencana yang disusun untuk mengetahui tentang perkiraan (estimasi)
anggaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pekerjaan suatu bangunan.
Dalam menghitung rencana
anggaran biaya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1.
Anggaran biaya sementara (kasar)
Cara menghitung anggaran
biaya yang hanya didasarkan atas luas lantai bangunan, kelas bangunan, jumlah
lantai serta lokasi bangunan tersebut berada. Cara ini lazim digunakan oleh
BAPPENAS dalam menentukan besarnya DIPA untuk pengadaan bangunan milik negara.
2.
Anggaran biaya teliti
Cara menghitung anggaran
biaya dengan menggunakan harga satuan pekerjaan. Harga satuan pekerjaan
diperoleh berdasarkan harga bahan dan upah kerja yang kemudian dihitung dengan
salah satu model analisa harga satuan (BOW, Mukomoko, A.Soedradjat S, SNI dsb).
Dari harga satuan dan volume pekerjaan akan dapat dihitung harga setiap jenis
pekerjaan. Selanjutnya dengan menjumlahkan harga setiap jenis pekerjaan akan
dapat dihitung anggaran biaya bangunan yang bersangkutan.
Karena kegiatan ini dilakukan
dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan yang sesungguhnya, maka
jumlah biaya yang dihitung adalah merupkan taksiran (estimasi), bukan merupakan
biaya pasti (fixed). Tentang sesuai
atau tidak antara biaya taksiran dengan biaya yang sesungguhnya, sangat
tergantung dengan kepandaian dan keputusan yang diambil penaksir (estimator)
berdasarkan pengalaman dan rujukan yang digunakan.
Jenis- jenis Rencana Anggaran Biaya
Berdasarkan penyusun dan
tujuannya, jenis Rencana Anggaran Biaya dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Owner Estimate (OE)
Rencana
anggaran biaya yang disusun oleh pemilik proyek atau orang yang ditugasi oleh
pemilik proyek untuk menaksir tentang jumlah biaya yang diperlukan untuk
pengadaan bangunan beserta biaya lain yang timbul akibat dari kegiatan
tersebut. Owner estimate dapat disusun secara kasar atau teliti sesuai dengan
keperluan dari pembuatan estimasi tersebut.
2. Engineer Estimate (EE)
Rencana
anggaran biaya yang disusun oleh perencana yang ditugasi oleh pemilik proyek.
Estimasi ini digunakan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk
proyek tersebut dapat digunakan untuk pengadaan bagunan sesuai dengan yang
direncanakan, baik ditinjau dari kuantitas maupun kualitasnya.
3. Biding Estimate (RAB Penawaran)
Rencana
anggaran biaya yang disusun oleh kontraktor untuk mengikuti lelang pengadaan
bangunan. Dalam kegiatan lelang tersebut kontraktor menawarkan harga pengadaan bangunan kepada pemilik proyek dengan kuantitas
dan kualitas sesuai yang dibuat oleh perencana.
4. Construction Estimate (Rencana Anggaran Pelaksanaan)
Rencana
anggaran biaya yang disusun oleh kontraktor atau pihak yang ditugasi untuk
menaksir biaya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan konstruksi dalam
rangka pengadaan bangunan yang telah dimenangkan dalam lelang (tender)
Syarat
penyusunan RAB
Agar RAB yang disusun
mendekati anggaran yang sebenarnya maka seorang estimator harus memenuhi
persyaratan sbb:
1. Mampu membaca gambar
perancangan
2. Memahami RKS khususnya
tentang spesifikasi teknis
3. Memiliki ketelitian dan
logika yang cukup baik
4. Familiar dengan aplikasi
program komputer khususnya program exel
Prosedur
menghitung RAB
1.
Mempelajari
gambar perancangan dan perubahannya (tertuang dalam BA Penjelasan Pekerjaan)
2.
Mempelajari
Dokumen Pelelangan Jasa Pemborongan dan perubahannya (tertuang
dalam BA Penjelasan Pekerjaan)
3.
Melakukan
peninjauan lapangan untuk melihat karakteristik lokasi bangunan.
4.
Mempelajari
metode pelaksanaan konstruksi yang direncanakan.
5.
Melakukan survei
harga bahan dan upah kerja untuk menyusun daftar harga bahan dan upah kerja
6.
Menyusun
item pekerjaaan yang akan dilaksanakan dan mengelompokkan sesuai dengan jenis
pekerjaannya
7.
Menghitung
volume setiap item pekerjaan yang akan dilaksanakan
8.
Menyusun
analisa harga satuan setiap item pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan
memperhatikan satuan volume dan metode pelaksanaan yang akan digunakan
9.
Mengalikan
volume pekerjaan dengan harga satuan yang diperoleh dari analisa harga satuan
10. Menyusun rekapitulasi Rencana
Anggaran Biaya
Untuk memperoleh harga
penawaran yang realistis, idealnya estimator
dalam menuyusun RAB untuk penawaran harus mengetahui:
1. Rencana anggaran pelaksanaan
(contruction estimate) untuk proyek yang bersangkutan
2. Sistem pembayaran yang
dilakukan oleh bouwheer (owner)
3. Komponen biaya yang harus
ditanggung oleh kontraktor dalam pelaksanaan proyek yang bersangkutan
4. Target keuntungan yang yang
ingin diperoleh kontraktor
Penjelasan
Ad
1.
Perkiraan komponen biaya yang
secara nyata digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan
Ad
2.
Sistem pembayaran yang biasa
dilakukan oleh bouwheer (owner) dalam pelaksanaan proyek adalah sbb:
a. Pembayaran menurut prosentase
kemajuan fisik pekerjaan
b. Pembayaran menurut kemajuan
fisik bulanan
c.
Pembayaran
menurut tahap konstruksi
d. Pembayaran secara pendanaan
penuh (full financiering)
Pada beberapa proyek
pemerintah, biasanya kontraktor dapat mengajukan uang muka kerja yang
angsurannya dipotong pada saat kontraktor ybs memperoleh pembayaran secara
bertahap dan lunas pada saat pekerjaan selesai 100%.
Sistem pembayaran ini perlu
diketahui oleh estimator karena terkait dengan modal yang harus disediakan oleh
kontraktor, dimana hal tersebut akan berpengaruh terhadap nominal keuntungan
yang ingin diperoleh kontraktor
AD
3.
Komponen biaya yang harus
ditanggung kontraktor pada umumnya meliputi:
a. Biaya pelaksanaan (real cost)
b. Biaya kantor pusat
(operasional kantor dan gaji tetap karyawan)
c.
Biaya
servis relasi (entertain cost)
d. Pajak penghasilan (corporate
tax)
Ad
4.
Dalam menentukan keuntungan
yang ingin diperoleh biasanya kontraktor menetapkan minimal sebesar bunga Bank
dari modal kerja yang digunakan untuk menyelesaikan proyek
Untuk kontraktor besar
biasanya selain menetapkan keuntungan bersih yang ingin diperoleh, juga
memperhitungkan nilai inflasi untuk menjamin bahwa perusahaan masih mempunyai
kapasitas yang sama untuk tahun-tahun yang akan datang
Jadi untuk membuat rencana
anggaran biaya penawaran dapat dirumuskan sebagai berikut:
Penawaran =
|
Biaya
pelaksanaan + pengeluaran tambahan (overhead) + keuntungan + biaya untuk
menutup nilai inflasi + Pajak (PPN dan PPh)
|
Dimana:
a. Biaya pelaksanaan meliputi
harga bahan + upah kerja + gaji pihak manajemen di lapangan + sewa alat/alat
bantu + biaya tak terduga
b. Pengeluaran tambahan meliputi
biaya operasional dan gaji tetap karyawan kantor pusat + pajak penghasilan
perusahaan + biaya servis relasi (entertain cost)
c.
Keuntungan adalah selisih bersih antara pengeluaran
dengan pendapatan
d. Nilai inflasi adalah
perkiraan besaran inflasi pada saat proyek berjalan dikalikan modal kerja
e.
Pajak yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 10% ditambahkan dalam penawaran pada proyek-proyek milik pemerintah dan
Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2%, merupakan pajak yang harus dibayar oleh
Kontraktor atas penghasilan yang diperoleh dari kontrak pekerjaan pembangunan
proyek konstruksi. Pajak tersebut langsung dipotong pada saat kontraktor
menerima pembayaran baik secara bertaha maupun secara sekali bayar, yang
disebut dengan pajak final
Tidak ada komentar:
Posting Komentar